Penyelesaian Bermasalah Pelanggaran Ham Berat
Edisi: 9 Juli / Tanggal : 2023-07-09 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
JIKA tak dibarengi langkah lain, kebijakan Presiden Joko Widodo mendorong penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran hak asasi manusia sulit memenuhi rasa keadilan korban. Dengan memberikan kompensasi semata, tidak ada jaminan pelanggaran HAM tak berulang di masa depan. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus diikuti dengan pelurusan sejarah dan perubahan kurikulum pendidikan nasional.
Pada akhir Juni lalu, Presiden Jokowi secara resmi memulai proses pemberian kompensasi untuk korban dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat. Peluncuran kebijakan ini ditandai oleh seremoni di lokasi salah satu kasus pelanggaran HAM berat, yakni di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh. Ironisnya, seremoni itu diprotes sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menyesalkan pembersihan bekas lokasi penyiksaan warga Pidie tersebut dari puing. Artefak sejarah yang seharusnya…
Keywords: HAM, Free Access, Pengadilan HAM, Non Yudisial, TPPHAM, Tim PPHAM, Rumah Geudong, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.