Monopoli Koalisi Politik Akibat Presidential Threshold
Edisi: 10 Sep / Tanggal : 2023-09-10 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
TIAP menjelang pemilihan umum, partai yang tak bisa mengusung kandidat meratapi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Mereka sulit memajukan calon sendiri karena harus membentuk koalisi agar memenuhi syarat memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara secara nasional.
Kegaduhan setelah Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa mendeklarasikan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan wakilnya mungkin tak terjadi jika syarat ambang batas pencalonan presiden tak ada. Berkoalisi atau tidak, setiap partai peserta pemilihan umum bisa mengusung calonnya sendiri. Partai Demokrat pun tak perlu uring-uringan setelah Anies berpaling kepada Muhaimin. Tak perlu pula ada yang merasa diberi harapan palsu akan digandeng sebagai calon wakil presiden.
Jika tak ada ambang batas pencalonan presiden, Demokrat bisa mengusung ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai calon presiden sejak awal. Partai Persatuan Pembangunan bisa langsung…
Keywords: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Jokowi, Pemilu 2024, presidential threshold, Ambang Batas Pencalonan Presiden, Free Access, Koalisi Perubahan, Koalisi Partai, Koalisi Indonesia Maju, Pemilihan Presiden, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.