Konflik Kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi
Edisi: 1 Okto / Tanggal : 2023-10-01 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
MENJADI Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman terjerembap dalam konflik kepentingan. Proses penetapan putusan permohonan uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga dalam Pemilihan Umum 2024 memberi indikasi kuat konflik itu.
Mahkamah Konstitusi tengah mengadili permohonan pengujian materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Pengajuan tiga permohonan uji materi itu datang dari pengurus Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar. Mereka kompak meminta ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun.
Belakangan, menyusul permohonan terpisah dari Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A, kakak-adik yang tinggal di Surakarta, Jawa Tengah, kota asal Presiden
Keywords: Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka, Pemilu 2024, Anwar Usman, Free Access, Usia Calon Wakil Presiden, Usia Calon Presiden, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.