Alasan Pemerintah Melarang Berjualan Di Tiktok Shop
Edisi: 1 Okto / Tanggal : 2023-10-01 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
RIUH rendah suara pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta, dan pasar konvensional lain yang mengeluhkan sepinya penjualan direspons pemerintah dengan menggelar rapat terbatas pada Senin, 25 September lalu. Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.
Agenda rapat membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini menyorot peran media sosial dalam transaksi jual-beli secara online.
Menteri Zulkifli merevisi peraturan tersebut dua hari seusai rapat terbatas itu. Isinya memisahkan media sosial sebagai platform komunikasi dan platform berdagang. TikTok Shop adalah media sosial yang paling populer untuk berniaga karena menyediakan fasilitas berjualan secara langsung.
Peraturan baru itu juga mengatur apa saja barang impor yang boleh dijual di dalam negeri melalui social commerce tersebut serta persamaan perlakuan terhadap barang impor dan barang dalam negeri, juga membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya yang berharga di atas US$ 100.
Pemerintah memberikan tenggat satu pekan kepada social commerce seperti TikTok Shop untuk bermigrasi ke platform e-commerce lain. “Prinsipnya kami tidak melarang, tapi mengatur,” kata Teten Masduki kepada Abdul Manan dan Aisha Shaidra dari Tempo di Jakarta, Kamis, 28 September lalu.
Menurut Teten, pemerintah sudah mencium bahaya platform social commerce seperti TikTok Shop bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya adalah predatory pricing melalui penentuan harga yang sangat murah sehingga mengalahkan harga barang UMKM.
Jadi pedagang sudah tidak bisa berjualan di TikTok?
Kami tidak melarang TikTok. Kami mengatur. Menurut laporan, ada 2 juta seller-nya. “Oh, kami sekarang sudah tidak bisa berjualan, bagaimana pemerintah bertanggung jawab?” Saya ditanyai wartawan, “Apakah pemerintah sudah menyiapkan uang kompensasi bagi seller yang sekarang tidak bisa lagi berjualan di TikTok Shop?” Saya bilang, “Memangnya mereka berjualan hanya di TikTok Shop? Para seller ini kan berjualan di banyak tempat juga.”
Apa regulasi ini tak menghambat e-commerce?
Kami enggak melarang. TikTok yang tadinya menyatu dengan social media kami pisah.
Apa rujukan regulasi ini?
Cina paling pesat ekonomi digitalnya, menyumbang 41,5 persen ke produk domestik bruto 2020. Itu naik lima kali lipat sejak 2011. Produk mereka unggul dan murah, tapi mereka juga memagari. Mereka tahu bahaya platform global ini. Ada aturan pembatasan penjualan di e-commerce dengan nilai transaksi maksimal. Produk impor yang dijual di e-commerce lintas batas harus melalui bea-cukai. Nah, kami tiru sekarang. Di Cina, produk impor wajib mematuhi regulasi penjualan produk impor, seperti sertifikasi, labeling, standar internasional (ISO). Di Indonesia, TikTok leluasa menjual barang dengan harga yang sangat murah, yang memukul daya saing produk UMKM baik di pasar online maupun offline. Di Cina, ada Antitrust Guideline for Platform Economy dan Anti-Monopoly Regulation of Digital Platform yang menghalangi platform melakukan monopoli. Di Cina sendiri enggak boleh.
Kita enggak punya aturan seketat itu?
Kita terlambat memagari pasar kita.
Dalam rapat terbatas…
Keywords: e-commerce, Teten Masduki, TikTok, UMKM, TikTok Shop, Larangan TikTok, Social Commerce, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…