Bahaya Di Balik Sertifikasi Tanah Ulayat
Edisi: 19 Nov / Tanggal : 2023-11-19 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
KEBIJAKAN pemerintah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah ulayat kepada masyarakat adat menyimpan bom waktu. Selain sarat kepentingan investor, kebijakan tersebut rawan memicu konflik horizontal di masa mendatang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto memberikan sertifikat HPL atas lahan seluas 107.714 meter persegi kepada empat suku di Sumatera Barat pada 10 Oktober lalu. Sertifikat serupa diberikan pada 17 Oktober kepada masyarakat hukum adat Sawoi di Jayapura, Papua, untuk lahan seluas 699,7 hektare.
Pemerintah berdalih sertifikasi tanah ulayat itu bertujuan menjamin kepastian hukum serta memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat adat. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat adat bisa memperoleh manfaat ekonomi, misalnya melalui kerja sama dengan investor untuk mengelola lahannya.
Baca:
Keywords: BPN, Masyarakat Adat, Free Access, Kawasan Hutan, RUU Masyarakat Adat, Hak Pengelolaan, HPL Tanah Ulayat, Tanah Ulayat, HPL di Atas Tanah Ulayat, HPL, Sertifikasi Tanah Ulayat, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.