Untuk Apa Sertifikat Hpl Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Edisi: 19 Nov / Tanggal : 2023-11-19 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :


NADA bicara Jonriflus meledak-ledak sewaktu dia diminta menjelaskan asal-usul sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat untuk tanah adat seluas 37 hektare itu pada 9 Oktober lalu.
Sebagai tokoh adat bergelar Datuak Tambagindo, Jonriflus merasa tak pernah mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi dari pemerintah mengenai pemberian sertifikat tersebut. “Coba lihat, tidak ada rekomendasi dari kami agar tanah itu diukur untuk disertifikasi. Kenapa tiba-tiba keluar HPL?” kata laki-laki 65 tahun itu sembari menunjukkan dokumen pendampingan pengukuran tapal batas tanah adat, Kamis, 9 November lalu. 
Jonriflus adalah ketua tim tapal batas tanah ulayat yang mewakili Nagari atau Desa Sungai Kamuyang. Dia mengungkapkan, Kementerian Agraria datang memberitahukan akan ada pendataan tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang karena akan menjadi proyek rintisan Kementerian Agraria. “Tak ada omongan soal sertifikat,” ujarnya.
Jonriflus dan para tokoh adat menyepakati progr am pendataan tanah ulayat. Dia mengungkapkan, terdaftarnya tanah ulayat di BPN bisa mencegah perusahaan atau individu berupaya mengambilnya. Dia pun bersedia memimpin tim adat untuk mengukur tata batas dan luas tanah ulayat nagarinya.
Ia mengukur patok batas tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang bersama dosen Universitas Andalas, Padang, dan BPN pada 22-24 Juli lalu. Ia menyerahkan hasilnya kepada pemerintah nagari atau desa. Sejak saat itu, Jonriflus tak pernah menerima kabar ihwal kelanjutan proyek pendataan tersebut. 

Kebun Masyarakat di Tanah Ulayat Nagari Sungai Kamuyang yang mendapat sertifikat HPL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, 7 November 2023/Tempo./ Fachri Hamzah
Dua bulan kemudian, atau 9 Oktober lalu, ia menerima kabar bahwa BPN membagikan sertifikat HPL tanah ulayat kepada tiga nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Selain Nagari Sungai Kamuyang, masyarakat adat yang menerima sertifikat HPL adalah Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu di Lima Puluh Kota serta Kerapatan Adat Nagari Sungayang di Tanah Datar.
Jasril Datuak Sutan Maliputi, tokoh adat Nagari Sungai Kamuyang yang lain, juga merasa tertipu oleh proyek itu. Sama seperti Jonriflus, dia semula mendukung pendataan tanah ulayat dari BPN. “Tapi, begitu keluar sertifikat HPL, saya orang pertama yang menolak,” tutur Jasril.
Para tokoh adat tengah menyiapkan petisi penolakan atas penerbitan sertifikat HPL itu kepada Kementerian Agraria. Saat ini telah terkumpul 200 tanda tangan…

Keywords: Reforma AgrariaKementerian Agraria dan Tata RuangMasyarakat Adat IndonesiaKonflik AgrariaHPL Tanah UlayatHPL di Atas Tanah UlayatHPLSertifikasi Tanah Ulayat
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…