Pasal-pasal Karet Dalam Uu Ite Yang Baru
Edisi: 14 Jan / Tanggal : 2024-01-14 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
JANJI Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar lebih melindungi masyarakat hanyalah cakap kosong. Dulu Jokowi menyatakan akan merevisinya agar masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan ataupun melaporkan potensi maladministrasi. Pada kenyataannya, hasil revisi yang disahkan pada 4 Januari 2024 malah makin mempersempit ruang ekspresi publik.
Revisi undang-undang ini juga menambah contoh praktik legalisme otokratik pemerintahan Jokowi. Penguasa mengubah hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakannya yang tak sesuai dengan standar demokrasi. Jokowi dan orang-orang dekatnya sudah lama menjalankannya. Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga dengan merevisi undang-undangnya. Pembentukan sejumlah undang-undang…
Keywords: Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers, Free Access, Legalisme Otokratik, UU ITE, Pasal Karet, Pencemaran Nama, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.