Mengapa Kenaikan Pajak Hiburan Ditolak
Edisi: 4 Febr / Tanggal : 2024-02-04 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
KENAIKAN pajak hiburan menjadi bukti teranyar buruknya manajemen perpajakan Indonesia. Pemerintah ingin menempuh cara mudah mengisi pundi-pundi negara tanpa memikirkan dampak panjangnya. Tujuan utamanya, yaitu meningkatkan pendapatan pajak, malah sulit tercapai.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kenaikan pajak hiburan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 58 ayat 2, tertera tarif pajak barang dan jasa tertentu diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa terendah 40 persen dan tertinggi 75 persen. Ketentuan tersebut paling lambat diberlakukan pemerintah daerah per 1 Januari 2024. Dalam aturan sebelumnya, hanya tertera angka maksimal 75 persen dan tak ada ketentuan batas bawah.
Tanpa…
Keywords: Produk Domestik Bruto (PDB), Pajak Hiburan, Pajak Pertambahan Nilai | PPN, UU HKPD, Free Access, Tarif Pajak, Wajib Pajak, Klub Malam, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.