Ketua Kpai: Pemerintah Sulit Menembus Lembaga Pendidikan Agama
Edisi: 3 Mare / Tanggal : 2024-03-03 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
PERUNDUNGAN di lembaga pendidikan terus terjadi. Bullying di Sekolah Menengah Atas Bina Nusantara School (Binus School), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, melibatkan belasan murid. Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka dan delapan siswa harus berhadapan dengan hukum. Tidak hanya di Binus School, kekerasan terhadap anak juga terjadi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan, seperti pondok pesantren. Bintang Balqis Maulana, 14 tahun, santri di pondok pesantren Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur, meninggal karena dianiaya para seniornya.
Dua kasus di Jakarta dan Jawa Timur itu menambah panjang daftar kekerasan dan perundungan. Pada 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 137 anak menjadi korban perundungan dan 411 anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis.
Menangani perkara itu, KPAI menerjunkan tim untuk mengadvokasi. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah bercerita, timnya mendapat kendala di lapangan. “Binus School kurang memberi akses kepada banyak pihak,” ujarnya, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebagaimana di Binus School, penanganan perkara di lembaga pendidikan berbasis agama seperti pesantren sulit. Menurut Ai, banyak lembaga pendidikan seperti pesantren sulit diakses pemerintah. “Jangankan KPAI, lembaga setingkat pemerintah daerah atau kementerian saja sulit menembusnya,” tutur Ai.
Dari Cianjur, Jawa Barat, Ai menerima permintaan wawancara khusus wartawan Tempo, Yosea Arga Pramudita dan Praga Utama, melalui telekonferensi video selama lebih dari satu jam. Dia memaparkan progres pendampingan korban perundungan di Binus School, tantangan mengawasi lembaga pendidikan berbasis keagamaan, dan kewenangan KPAI dalam menangani kasus kekerasan pada anak.
Apa hasil investigasi tim Anda dalam kasus perundungan di SMA Binus School?
Kami memastikan korban sudah ditangani dan memang kondisinya sudah tertolong. Hasil koordinasi internal kami mengutamakan faktor keselamatan dan kesehatan fisik serta psikologis korban.
Bagaimana kondisi korban?
Kami melihat secara fisik sudah ditangani oleh tim medis. Tapi pendampingan secara psikologis harus dilakukan berulang dan perlu waktu intensif. Kami mendapatkan informasi bahwa korban mengalami perundungan lebih dari sekali, sehingga kami minta keluarga dan tim medis memberikan pertolongan terbaik dan pemerintah harus hadir.
Sejauh mana pemerintah berpihak kepada korban?
Kami mengajak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak sampai dinas teknis untuk terlibat melindungi korban. Dari situ ada tingkat kedaruratan korban dan kebutuhannya langsung dieksekusi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga kami ajak koordinasi intensif untuk mengukur kerugian lantaran korban sedang bersekolah dan harus terhenti pendidikannya karena perkara ini.
Bagaimana Anda menangani pelaku yang sebagian berstatus anak berhadapan dengan hukum?
Mereka merupakan subyek yang kami awasi. Anak yang berhadapan dengan hukum harus punya pendamping selama proses berjalan. Kita tak boleh lupa mereka masih…
Keywords: KPAI, Kekerasan terhadap Anak, Perundungan, Bullying, Kekerasan pada Anak, Perundungan Anak, SMA Binus, Kekerasan di Pesantren, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…