Seruan Kepada Partai Politik: Jangan Surut Mengupayakan Hak Angket
Edisi: 10 Mar / Tanggal : 2024-03-10 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PARTAI pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tak boleh kendur mendorong penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Hak DPR ini penting untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada 14 Februari 2024 yang menjadi percakapan publik.
Lima partai pendukung dua pasangan calon presiden itu adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa,Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan. Dengan 314 kursi, mereka bisa menghadang partai koalisi calon presiden Prabowo Subianto, yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan sejumlah partai kecil lain, yang memiliki 261 suara.
Intimidasi penguasa, seperti pengakuan sejumlah politikus pendukung hak angket, tak boleh menciutkan nyali. Para politikus mungkin punya dosa yang bisa dipersoalkan secara hukum. Tapi, hendaknya mereka ingat, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan segenap aparaturnya punya…
Keywords: DPR, Jokowi, Hak Angket, Reformasi 1998, Demokrasi, Pemilu 2024, Free Access, Hak Angket Kecurangan Pemilu, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.