Bisakah Mahkamah Konstitusi Membuat Putusan Progresif Sengketa Pilpres

Edisi: 31 Mar / Tanggal : 2024-03-31 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


PENYELESAIAN sengketa hasil pemilihan presiden 2024 bisa menjadi kesempatan emas bagi Mahkamah Konstitusi mengembalikan muruah lembaga ini. Majelis hakim konstitusi, minus Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, seharusnya berani mengeluarkan putusan progresif.

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menggugat hasil pemilihan presiden setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan rekapitulasi suara yang memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Prabowo-Gibran meraup 58,59 persen suara, di atas Anies 24,95 persen dan Ganjar 16,47 persen.
Pilihan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi tepat karena dua kubu yang kalah menduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh kubu Prabowo-Gibran. Gugatan ini penting karena upaya lain menggulirkan hak angket kecurangan pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi membentur tembok. Partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran gencar membujuk lawan mereka…

Keywords: JokowiMahkamah KonstitusiSengketa PilpresBebas AksesAnies-MuhaiminHak Angket Kecurangan Pemilu
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.