Siapa Penikmat Konsesi Pengerukan Pasir Laut
Edisi: 31 Mar / Tanggal : 2024-03-31 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PENERBITAN dua aturan penyedotan pasir laut kian memperjelas watak rezim Joko Widodo yang lebih senang melindungi kepentingan bisnis segelintir konglomerat ketimbang menjaga kelestarian lingkungan. Mengabaikan masukan akademikus dan pegiat lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkeras meneruskan kebijakan yang berpeluang membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Ketentuan pembersihan hasil sedimentasi laut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023—yang berdasarkan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan perlu dicabut karena berisiko menyebabkan konflik dan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Alasan klise demi mendukung pembangunan dan perekonomian, seperti yang dipakai pemerintah saban kali menerbitkan kebijakan mengenai eksploitasi sumber daya alam,…
Keywords: Reklamasi, Bebas Akses, Karbon biru, Mitigasi Krisis Iklim, Penambangan Pasir, Ekspor Pasir Laut, Sedimentasi Laut, Pasir Laut, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.