Salah Kaprah Melarang Umrah Mandiri
Edisi: 7 Apri / Tanggal : 2024-04-07 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
KEBIJAKAN Kementerian Agama melarang umrah backpacker atau umrah mandiri merupakan campur tangan yang berlebihan dalam ibadah pribadi kaum muslim. Kebijakan mempersulit orang-orang yang dapat berumrah sendiri itu hanya akan menguntungkan agen wisata.
Bisnis umrah memang menggiurkan. Menurut Kementerian Agama, jumlah anggota jemaah umrah 2023 mencapai 1,3 juta orang, naik 36 persen dibanding pada 2022. Bila setiap orang membayar paket umrah senilai Rp 20 juta saja, ada Rp 26 triliun dana yang berputar dalam bisnis ini. Dana itu diperebutkan 2.557 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyedia jasa lain, seperti perhotelan dan penerbangan.
Umrah sekarang tampaknya…
Keywords: Arab Saudi, Kementerian Agama, Umrah, Bebas Akses, Umrah Mandiri, Agen Wisata, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.