Ramelan, Julius Ibrani, Deny Indrayana, dan Miko Ginting

Dari kiri, Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan, koordinator bantuan hukum YLBHI, Julius Ibrani, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, bergandengan tangan seusai menjadi pembicara dalam diskusi 'Aspek Hukum Pengajuan Praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan Tersangka Korupsi' di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2015. Deny Indrayana menyebut bahwa langkah Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mirip pendekar mabuk karena tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHP yang disebutkan bahwa, praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk mengusut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. [TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho; ES2015020108]

Keywords :
RamelanJulius IbraniDeny IndrayanaMiko Ginting
Photographer:
Eko Siswono Toyudho
  • Category :
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    01-02-2015
  • Uploaded on :
    01-02-2015

Photo | P0102201591618

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3500 x 2334 Rp. 500.000