Pengemis di Jembatan Penyeberangan

Seorang pejalan kaki memberikan sedekah pada pengemis di jembatan penyeberangan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2009. Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan pemberi sedekah diancam hukuman denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari. [TEMPO/ Dinul Mubarok; DB2009083150]

Keywords :
PengemisJembatan Penyeberangan
Photographer:
Dinul Mubarok
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    31-08-2009
  • Uploaded on :
    02-11-2009

Photo | P0211200900103

File Size Pixel Price
320 x 215 Rp. 0
800 x 536 Rp. 150.000
1400 x 938 Rp. 250.000
3872 x 2592 Rp. 500.000