Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen

Pembeli memilih pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2015. Kementerian Perdagangan menyatakan dengan tegas melarang perdagangan pakaian bekas eks impor yang tidak diinformasikan terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen sehubungan dengan penemuan Balai Pengujian Mutu Barang bahwa sejumlah bakteri seperti S. Aureus, E. Coli, dan Kapang yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan dan penyakit kulit ditemukan pada pakaian impor bekas. [TEMPO/STR/Wisnu Agung Prasetyo; WA2015020402]

Keywords :
Pakaian Bekas Impor
Photographer:
Wisnu Agung Prasetyo
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    04-02-2015
  • Uploaded on :
    04-02-2015

Photo | P0402201500206

File Size Pixel Price
320 x 212 Rp. 0
800 x 530 Rp. 150.000
1400 x 927 Rp. 250.000
2500 x 1655 Rp. 500.000