Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi alih fungsi hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung, seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gulat Medali Emas Manurung dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. [TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho; ES2015020501]

Keywords :
Gulat Medali Emas Manurung
Photographer:
Eko Siswono Toyudho
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    05-02-2015
  • Uploaded on :
    05-02-2015

Photo | P0502201500123

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3500 x 2333 Rp. 500.000