Loebby Loqman

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Loebby Loqman dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Abu Rusdan, yang dituduh menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme bom Bali Ali Gufron di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2003. Lobby Loeqman mengatakan bahwa seseorang dikatakan tidak menyembunyikan tersangka jika status tersangka belum ditetapkan oleh pihak kepolisian kecuali dirinya mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah melanggar hukum. [TEMPO/ Tommy Satria; K19A/322/2003; 20031222].

Keywords :
Loebby Loqman
Photographer:
Tommy Satria
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    22-12-2003
  • Uploaded on :
    09-02-2004

Photo | P0902200400023

File Size Pixel Price
320 x 230 Rp. 0
800 x 575 Rp. 150.000
1400 x 1006 Rp. 250.000
1630 x 1171 Rp. 500.000