Muhammad Harun Let Let dan Tarcisius Walla

Terdakwa Muhammad Harun Let Let (kanan) dan Tarcisius Walla (kiri) usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 25 April 2005. Kedua terdakwa pengadaan tanah untuk pelabuhan Tual Kabupaten Maluku Tenggara tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 10,262 miliar dan masing-masing dihukum membayar sebesar Rp 10,262 miliar kepada negara. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20050425]

Keywords :
Muhammad Harun Let LetTarcisius Walla
Photographer:
Arie B
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    25-04-2005
  • Uploaded on :
    09-06-2005

Photo | P0906200500165

File Size Pixel Price
320 x 210 Rp. 0
800 x 525 Rp. 150.000
1400 x 919 Rp. 250.000
2000 x 1312 Rp. 500.000