Sumardy

CEO perusahaan marketing Buzz & Co Sumardy usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2011. Polisi menetapkan ia sebagai tersangka atas aksi pengiriman peti mati ke sejumlah media massa. Tindakannya dianggap melanggar pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. [TEMPO/Aditia Noviansyah; AN2011060701]

Keywords :
Sumardy
Photographer:
Aditia
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    07-06-2011
  • Uploaded on :
    11-06-2011

Photo | P1106201100050

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3000 x 2000 Rp. 500.000




Foto Lainnya