Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Florence Sihombing sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dengan kasus penghinaan melalui sosial media di ruangan Jaksa, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 12 November 2014. Florence didakwa bersalah karena melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [TEMPO/STR/Suryo Wibowo; SWB2014111202]

Keywords :
Florence Sihombing
Photographer:
Suryo Wibowo
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Yogyakarta
  • Event Date:
    12-11-2014
  • Uploaded on :
    12-11-2014

Photo | P1211201400032

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3888 x 2592 Rp. 500.000