Rahardi Ramelan di PN Jakarta Selatan

Rahardi Ramelan, terdakwa kasus penyelewengan dana non bujeter Bulog menyeka keringat saat Hakim Ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim memutuskan bahwa Rahardi Ramelan terbukti bersalah dan memvonis hukuman penjara 2 tahun, membayar denda sebesar 50 juta rupiah serta wajib mengembalikan uang negara sebesar 400 juta rupiah, Jakarta, 24 Desember 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K12A/022/2003; 20030210].

Keywords :
Rahardi Ramelan
Photographer:
bagus
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    24-12-2002
  • Uploaded on :
    13-02-2003

Photo | P1302200300057

File Size Pixel Price
320 x 222 Rp. 0
800 x 553 Rp. 150.000
1400 x 968 Rp. 250.000
2210 x 1527 Rp. 500.000