Tumbu Triaswari Asriani

Tumbu Triaswari Asriani/ istri Rahardi Ramelan hadir dalam sidang pembacaan putusan kasus penyelewan dana non bujeter Bulog di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim memutuskan bahwa Rahardi Ramelan terbukti bersalah dan memvonis hukuman penjara 2 tahun, membayar denda sebesar 50 juta rupiah serta wajib mengembalikan uang negara sebesar 400 juta rupiah, Jakarta, 24 Desember 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K12A/023/2003; 20030210].

Keywords :
Tumbu Triaswari Asriani
Photographer:
bagus
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    24-12-2002
  • Uploaded on :
    13-02-2003

Photo | P1302200300068

File Size Pixel Price
264 x 402 Rp. 0
660 x 1004 Rp. 150.000
1169.3 x 1778 Rp. 250.000
1519 x 2309 Rp. 500.000