Muhammad Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Terdakwa pelaku pengeboman restoran cepat saji A&W Kramat Jati Indah Plaza, Muhammad Nuh alias Cholid alias Olit bin Mujitaba, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 April 2007. M. Nuh didakwa dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (TEMPO/ Zulkarnain; 12-A16-m nuh)

Keywords :
M NuhPelaku Pengeboman
Photographer:
Zulkarnain
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    11-04-2007
  • Uploaded on :
    13-04-2007

Photo | P1304200700174

File Size Pixel Price
320 x 204 Rp. 0
800 x 510 Rp. 150.000
1400 x 892 Rp. 250.000
2048 x 1304 Rp. 500.000