Patrialis Akbar dan Kamaludin di Pengadilan Tipikor

Terdakwa kasus suap uji materi atas Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (kanan), dan perantara suap, Kamaludin, mendengarkan pembacaan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017. Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Kamaludin dituntut 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti 40.000 dollar AS. [TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho; ES2017081415]

Keywords :
Patrialis AkbarKamaludin
Photographer:
Eko Siswono Toyudho
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    14-08-2017
  • Uploaded on :
    14-08-2017

Photo | P1408201700024

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3500 x 2334 Rp. 500.000