Abdul Basit di KPK

Terdakwa Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum KPK menetapkan Abdul Basit sebagai justice collaborator dan dituntut 6 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, terkait dengan kasus suap Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, dalam pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Tahun 2017. [TEMPO/Imam Sukamto; IS2018080915]

Keywords :
Abdul BasitDirektur Utama PT Sugriwa Agung
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    09-08-2018
  • Uploaded on :
    14-08-2018

Photo | P1408201800188

File Size Pixel Price
320 x 212 Rp. 0
800 x 530 Rp. 150.000
1400 x 927 Rp. 250.000
2048 x 1356 Rp. 500.000