Lalu Mariyun dan hakim anggota

Hakim ketua, Lalu Mariyun (tengah) usai membacakan putusan atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Mantan Komisaris Utama Bank Aspac, Setiawan Haryanto yang tak hadir karena sakit jantung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 5 Mei 2003. Hakim memutuskan bahwa Setiawan terbukti bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda 30 juta rupiah. [TEMPO/ Bagus Indahono; K14A/235/2003; 20030517].rn

Keywords :
Lalu MariyunHakim
Photographer:
bagus
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    05-05-2003
  • Uploaded on :
    16-06-2003

Photo | P1606200300009

File Size Pixel Price
320 x 216 Rp. 0
800 x 538 Rp. 150.000
1400 x 942 Rp. 250.000
2401 x 1614 Rp. 500.000