Sidang pengadilan Edyson dan Saiful Anwar

Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Edyson (kiri) dan Komisaris Utama Saiful Anwar saat mendengarkan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh Direktur Keuangan Diman Ponijan dalam persidangan kasus kredit macet Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2006. Saiful Anwar, Edyson, dan Diman Ponijan dituntut hukuman pidana 17 tahun penjara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri sekitar US$ 18,5 juta atau Rp.160 miliar yang digunakan untuk membeli aset PT Tahta Medan dan membangun Tower Hotel Tiara. [TEMPO/ Tommy Satria; TM2006022105]

Keywords :
Saiful AnwarKomisaris Utama PT Cipta Graha NusantaraEdysonDirektur Utama PT Cipta Graha Nusantara
Photographer:
Tommy Satria
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    21-02-2006
  • Uploaded on :
    17-04-2007

Photo | P1704200700194

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
2544 x 1696 Rp. 500.000