Samin Iwan alias Akuang di Pengadilan Negeri Tangerang

Samin Iwan alias Akuang, terdakwa kepemilikan shabu-shabu seberat 955 kg, mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin, 14 Mei 2007. Akuang dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena bersalah secara sah dan terbukti sesuai dengan pasal 60 ayat 1C junto pasal 71 UU RI nomor 5 1997 tentang psikotropika. (TEMPO/ Dimas Aryo; DA2007051403)

Keywords :
Samin IwanAkuang
Photographer:
Dimas Aryo
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    14-05-2007
  • Uploaded on :
    17-05-2007

Photo | P1705200700433

File Size Pixel Price
320 x 194 Rp. 0
800 x 485 Rp. 150.000
1400 x 848 Rp. 250.000
2524 x 1528 Rp. 500.000