Hukuman Cambuk Bagi Warga Pelanggar Syariat Islam di Aceh

Petugas membawa warga yang telah menjalani eksekusi hukuman cambuk akibat melanggar syariat Islam di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 18 September 2015. Sebanyak 17 orang dicambuk setelah diputuskan bersalah karena berjudi dan berbuat mesum. [TEMPO/STR/Adi Warsidi; ADW2015091808]

Keywords :
Hukuman Cambuk
Photographer:
Adi Warsidi
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Banda Aceh, Aceh
  • Event Date:
    18-09-2015
  • Uploaded on :
    18-09-2015

Photo | P1809201500095

File Size Pixel Price
320 x 215 Rp. 0
800 x 536 Rp. 150.000
1400 x 938 Rp. 250.000
3000 x 2008 Rp. 500.000