Hukum Cambuk Akibat Judi

Terhukum tengah menjalani uqubat cambuk di halaman Mesjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, kabupaten Aceh Besar, Jumat, 5 Desember 2014.Tujuh terpidana maisir (judi) yang ditangkap pada November 2014 lalu dikenakan hukuman cambuk sebanyak tujuh kali dan dipotong masa tahanan menjadi enam kali cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 77 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah. TEMPO/KTR/Fahreza Ahmad ; [FHZ2014120502]

Keywords :
AcehCambukSyariat Islam
Photographer:
Fahreza Ahmad
  • Category :
  • Location :
    Aceh Besar
  • Event Date:
    05-12-2014
  • Uploaded on :
    05-12-2014

Photo | P0512201473908

File Size Pixel Price
320 x 215 Rp. 0
800 x 536 Rp. 150.000
1400 x 938 Rp. 250.000
3000 x 2008 Rp. 500.000