Kurniawan Adi Nugroho dan Boyamin Saiman di MK

Kuasa hukum pemohon terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Aneka Sakti Bhakti Suud Rusli, Kurniawan Adi Nugroho (kanan), bersama pemohon II H. Boyamin Saiman seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan Pengujian Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016. MK memutuskan mengabulkan permohonan Suud terkait dengan batas waktu pengajuan grasi dan menyatakan menolak permohonan Suud terkait dengan pembatasan pengajuan grasi. [TEMPO/Imam Sukamto; IS2016062102]

Keywords :
Kurniawan Adi NugrohoBoyamin Saiman
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    21-06-2016
  • Uploaded on :
    21-06-2016

Photo | P2106201600393

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 531 Rp. 150.000
1400 x 928 Rp. 250.000
2048 x 1357 Rp. 500.000