Majelis Hakim Sidang Vonis Miryam S. Handayani

Ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, didampingi hakim anggota, Desbenneri Sinaga (kiri) dan Endah Detty Pertiwi, dalam sidang pembacaan putusan (vonis) kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2017. Miriam dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. [TEMPO/STR/Dhemas Reviyanto Atmodjo; DE2017111302]

Keywords :
Frangki TambuwunDesbenneri SinagaEndah Detty PertiwiKasus Korupsi e-KTP
Photographer:
Dhemas Reviyanto Atmodjo
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    13-11-2017
  • Uploaded on :
    21-11-2017

Photo | P2111201700012

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3000 x 2000 Rp. 500.000