Wisni Yetti di Pengadilan Negeri Bandung

Seorang ibu yang dituntut 4 bulan penjara karena didakwa menyebarkan informasi asusila melalui percakapan pribadinya di facebook, Wisni Yetti, didampingi kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 26 Februari 2015. Jaksa mendakwa Wisni Yetti dengan Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [TEMPO/STR/Prima Mulia; PML2015022614]

Keywords :
Wisni Yetti
Photographer:
Prima Mulia
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Bandung, Jawa Barat
  • Event Date:
    26-02-2015
  • Uploaded on :
    26-02-2015

Photo | P2602201500156

File Size Pixel Price
320 x 215 Rp. 0
800 x 536 Rp. 150.000
1400 x 938 Rp. 250.000
2048 x 1371 Rp. 500.000