Sidang Pelaku Pengeroyok Suporter Persija Jakarta

ST dan DN, dua pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, menjalani sidang vonis di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Oktober 2018. ST yang masih berusia 17 tahun divonis 3 tahun 6 bulan penjara sedangkan DN yang berusia 16 tahun divonis 3 tahun penjara. [TEMPO/STR/Prima Mulia; PML2018102502]

Keywords :
Kasus Pembunuhan Suporter Persija JakartaPelaku Pengeroyok Suporter Persija Jakarta
Photographer:
Prima Mulia
  • Category :
    Hukum
  • Location :
    Bandung, Jawa Barat
  • Event Date:
    25-10-2018
  • Uploaded on :
    26-10-2018

Photo | P2610201800127

File Size Pixel Price
320 x 215 Rp. 0
800 x 536 Rp. 150.000
1400 x 938 Rp. 250.000
2048 x 1371 Rp. 500.000