Sidang Vonis Miranda Goeltom

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom (tengah) bersama kuasa hukumnya Andi F Simangunsong (kiri) seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 September 2012. Miranda divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar kerugian negara Rp 100 juta karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. [TEMPO/STR/Seto Wardhana; ST2012092712]

Keywords :
Miranda GoeltomAndi F Simangunsong
Photographer:
Seto Wardhana
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    27-09-2012
  • Uploaded on :
    27-09-2012

Photo | P2709201200159

File Size Pixel Price
264 x 397 Rp. 0
660 x 990 Rp. 150.000
1169.3 x 1754 Rp. 250.000
2304 x 3456 Rp. 500.000