Burdju Ronni dan Cecep Sunarto di PN Jakarta Selatan

Mantan jaksa, Burdju Ronni (kanan) dan Cecep Sunarto (kiri), terdakwa kasus suap perkara korupsi Jamsostek, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2007. Majelis Hakim memvonis Burdju dan Cecep dengan pidana 20 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta atau kurungan 4 bulan. (TEMPO/ Yosep Arkian; YA2007022704)

Keywords :
Burdju RonniCecep Sunarto
Photographer:
Yosep Arkian
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    27-02-2007
  • Uploaded on :
    28-02-2007

Photo | P2802200700207

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 533 Rp. 150.000
1400 x 933 Rp. 250.000
1731 x 1153 Rp. 500.000