Hambit Bintih dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tipikor

Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terpilih, Hambit Bintih (kiri), dan pengusaha, Cornelis Nalau Antun, menjalani sidang putusan bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014. Hambit Bintih divonis divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Cornelis Nalau Antun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terkait dengan kasus suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. [TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho; ES2014032772]

Keywords :
Hambit BintihCornelis Nalau
Photographer:
Eko Siswono Toyudho
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    27-03-2014
  • Uploaded on :
    28-03-2014

Photo | P2803201400064

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3500 x 2333 Rp. 500.000