Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi hakim anggota Maria Farida Indrati (kiri), dan Patrialis Akbar memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 29 September 2014. MK memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD karena dinilai perubahan UU MD3 yang dilakukan setelah diketahui hasil pemilihan umum tidak bertentangan dengan konstitusi.[TEMPO/Imam Sukamto; IS2014092914]

Keywords :
Ketua Mahkamah KonstitusiHamdan ZoelvaMaria Farida IndratiPatrialis Akbar
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    29-09-2014
  • Uploaded on :
    30-09-2014

Photo | P3009201400046

File Size Pixel Price
320 x 212 Rp. 0
800 x 530 Rp. 150.000
1400 x 927 Rp. 250.000
2048 x 1356 Rp. 500.000