Tajudin bin Tatang Rusmana

Penjual cobek, Tajudin bin Tatang Rusmana, menunjukkan surat permohonan pengujian Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap UUD RI Tahun 1945, dengan pihak termohon Kepolisian di gedung Mahkamah Kosntitusi (MK), Jakarta, 26 Mei 2017. Tajudin, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Jambe, Tangerang, setelah terbukti tidak bersalah terkait dengan kasus tuduhan ekploitasi terhadap anak. [TEMPO/Imam Sukamto; IS2017052608]

Keywords :
TajudinPenjual Cobek
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    26-05-2017
  • Uploaded on :
    31-01-2018

Photo | P3101201800083

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 531 Rp. 150.000
1400 x 928 Rp. 250.000
2048 x 1357 Rp. 500.000