KPK Bisa Periksa Nazaruddin di Singapura

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memanfaatkan kerja sama hukum yang diteken Indonesia dan Singapura pada 2004 untuk memeriksa M. Nazaruddin di Singapura. “Walaupun status Nazaruddin baru sebatas saksi,”ujar pakar hukum pidana internasional Romli Atmasasmita tadi malam.

Keywords :
Nazaruddin , Korupsi ,
  • Views :
    106
  • Tanggal Upload :
    10-01-2013
  • Edisi
    3547/11
  • Tanggal Edisi
    2011-06-04
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT. TEMPO Inti media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    -
  • Writer
    Rusman Paraqbueq | Alwan Ridha Ramdani | Purwanto
KPK Bisa Periksa Nazaruddin di Singapura
Rp. 60.000

Arsip Media Lainnya