KPK Bisa Periksa Nazaruddin di Singapura
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memanfaatkan kerja sama hukum yang diteken Indonesia dan Singapura pada 2004 untuk memeriksa M. Nazaruddin di Singapura. “Walaupun status Nazaruddin baru sebatas saksi,”ujar pakar hukum pidana internasional Romli Atmasasmita tadi malam.
Keywords :
Nazaruddin , Korupsi ,
Keywords :
Nazaruddin , Korupsi ,
-
Views :
106 -
Tanggal Upload :
10-01-2013 -
Edisi
3547/11 -
Tanggal Edisi
2011-06-04 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti media - Subyek -
-
Cover Story
- -
Writer
Rusman Paraqbueq | Alwan Ridha Ramdani | Purwanto
KPK Bisa Periksa Nazaruddin di Singapura
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Dia Yang Dituding
Rp. 60.000Investigasi : Jaringan Intel di…
Rp. 60.000Fancy Footwork
Rp. 60.000Seeking Peace and Pluralism
Rp. 60.000World City: Mui Ne
Rp. 60.000Kredit Jumbo Untuk Bakrie
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo