Adang Bisa Dipidana Bila Sembunyikan Nunun
JAKARTA — Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun wajib memberi tahu keberadaan istrinya, Nunun Nurbaetie, yang kini buron Interpol. “Jika dipanggil oleh KPK, Pak Adang pun mesti bersedia. Kalau tidak, beliau bisa dianggap menggagalkan penyidikan,”katanya kepada Tempo kemarin.
Keywords :
Nunun Nurbaetie , Korupsi , KPK ,
Keywords :
Nunun Nurbaetie , Korupsi , KPK ,
-
Views :
153 -
Tanggal Upload :
10-01-2013 -
Edisi
3555/11 -
Tanggal Edisi
2011-06-12 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti media - Subyek -
-
Cover Story
- -
Writer
Ririn A | Anton S | Riky F | Jobpie S
Adang Bisa Dipidana Bila Sembunyikan Nunun
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
FPI: BRUTE FORCE
Rp. 60.000Up In Arms
Rp. 60.000Kabinet Dirudung Lumpur
Rp. 60.000Ribut-Ribut Soal Gula
Rp. 60.000Pemilihan Kepala Daerah Langsung :…
Rp. 60.000Penjajagan Pendapat Umum 1981: Rukunkah…
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo