Vonis Daan Menjerat Hamid

JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara, yang dihukum empat tahun penjara dalam kasus pengadaan segel surat suara, akan memakai vonis dirinya untuk membuktikan kesalahan Hamid Awaludin. Hamid, bekas anggota KPU yang kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dianggap telah memberikan kesaksian palsu di pengadilan. “Itu (amar putusan hakim) bisa dijadikan alat bukti,” kata pengacara Daan, Erick S. Paat, saat dihubungi Tempo kemarin.

Keywords :
Hamid Awaludin , KPU , Korupsi , Daan Dimara ,
  • Views :
    193
  • Tanggal Upload :
    14-02-2013
  • Edisi
    1903/06
  • Tanggal Edisi
    2006-09-17
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT. TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    -
  • Writer
    RINI KUSTIANI
Vonis Daan Menjerat Hamid
Rp. 60.000