Vonis Daan Menjerat Hamid
JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara, yang dihukum empat tahun penjara dalam kasus pengadaan segel surat suara, akan memakai vonis dirinya untuk membuktikan kesalahan Hamid Awaludin. Hamid, bekas anggota KPU yang kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dianggap telah memberikan kesaksian palsu di pengadilan. “Itu (amar putusan hakim) bisa dijadikan alat bukti,” kata pengacara Daan, Erick S. Paat, saat dihubungi Tempo kemarin.
Keywords :
Hamid Awaludin , KPU , Korupsi , Daan Dimara ,
Keywords :
Hamid Awaludin , KPU , Korupsi , Daan Dimara ,
-
Views :
193 -
Tanggal Upload :
14-02-2013 -
Edisi
1903/06 -
Tanggal Edisi
2006-09-17 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
- -
Writer
RINI KUSTIANI
Vonis Daan Menjerat Hamid
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
The End Of The Lines
Rp. 60.000Mafia Tanah
Rp. 60.000Investigasi Jejak Korupsi Asuransi TKI
Rp. 60.000Century Case : Political Scapegoats
Rp. 60.000Happy Families!
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo