Wapres Setuju ‘Pasal Kudeta’

Wapres Setuju ‘Pasal Kudeta’ Wakil Presiden Hamzah Haz dan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono setuju Panglima TNI diberi wewenang mengerahkan pasukan dalam keadaan mendesak tanpa seizin presiden. Menurut Hamzah, aturan dalam Pasal 19 Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia itu untuk menciptakan keamanan. ”Tapi tentu jangan terulang seperti masa lalu yang security oriented,” kata Hamzah setelah membuka Musyawarah Nasional Asosiasi Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera di Istana Bogor kemarin.

Keywords :
Hamzah Haz , Wakil Presiden , Kepala BIN , AM Hendropriyono , ,
  • Views :
    140
  • Tanggal Upload :
    18-09-2014
  • Edisi
    672/02
  • Tanggal Edisi
    2003-03-01
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT. TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    Wapres Setuju ‘Pasal Kudeta’
  • Writer
    deddy sinaga/sudrajat/oman/retno s/imron
Wapres Setuju ‘Pasal Kudeta’
Rp. 60.000

Arsip Media Lainnya