Wapres Setuju ‘Pasal Kudeta’
Wapres Setuju ‘Pasal Kudeta’
Wakil Presiden Hamzah Haz dan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono setuju Panglima TNI diberi wewenang mengerahkan pasukan dalam keadaan mendesak tanpa seizin presiden. Menurut Hamzah, aturan dalam Pasal 19 Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia itu untuk menciptakan keamanan. ”Tapi tentu jangan terulang seperti masa lalu yang security oriented,” kata Hamzah setelah membuka Musyawarah Nasional Asosiasi Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera di Istana Bogor kemarin.
Keywords :
Hamzah Haz , Wakil Presiden , Kepala BIN , AM Hendropriyono , ,
Keywords :
Hamzah Haz , Wakil Presiden , Kepala BIN , AM Hendropriyono , ,
-
Views :
140 -
Tanggal Upload :
18-09-2014 -
Edisi
672/02 -
Tanggal Edisi
2003-03-01 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Wapres Setuju ‘Pasal Kudeta’ -
Writer
deddy sinaga/sudrajat/oman/retno s/imron
Wapres Setuju ‘Pasal Kudeta’
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Taktik Dua Penantang
Rp. 60.000Coining a Coalition
Rp. 60.000The Twisted Tale Of Amir…
Rp. 60.000Scion Of The Times
Rp. 60.000HOG Jakarta Chapter: Ride To…
Rp. 60.000Tragedi Pakistan
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo