Rekonsiliasi Tragedi 1965 Mandek
Pemerintah mengabaikan putusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal/IPT) 1965 tentang pelanggaran hak asasi manusia pasca-peristiwa 1965 dengan dalih pengadilan tersebut tak memiliki landasan hukum. Namun Koordinator Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, mengungkapkan hingga saat ini pemerintah juga tak kunjung menentukan cara untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.
Keywords :
Tragedi 65;International People’s Tribunal/IPT ,
Keywords :
Tragedi 65;International People’s Tribunal/IPT ,
-
Views :
277 -
Tanggal Upload :
22-07-2016 -
Edisi
5293/16 -
Tanggal Edisi
2016-07-22 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT.Tempo Inti Media - Subyek nasional
-
Cover Story
Pendukung Pdip Ingin Ahok Jadi Gubernur;Polri Buru Jaringan Poso;Kppu akan buktikan lewat kerugian konsumen;Rekonsiliasi Tragedi 1965 Mandek -
Writer
AGOENG | FRANSISCO ROSARIANS | YOHANES PASKALIS | AHMAD FAIZ | HUSSEIN ABRI DONGORAN
Rekonsiliasi Tragedi 1965 Mandek
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Marshanda - Egi John “BARU…
Rp. 60.000Ganti
Rp. 60.000Petualangan Menuju Pluto
Rp. 60.000Elly! Elly!
Rp. 60.0002017 Economic Outlook
Rp. 60.000Burning Questions
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo