Kontroversi Politik Perda Syariah Di Beberapa Daerah Indonesia

  Hukum Islam sudah lama diserap dalam sistem hukum di Indonesia. Sejak diberlakukannya otonomi  daerah. Banyak daerah berlomba mencanangkan penerapan aturan berdasarkan syariah Islam. Perda syariah dimulai di Aceh. Saat Aceh mendapat kewenangan dalam mengurus hal  yang berkaitan dengan agama Islam. Mahkamah Syariah, polisi syariat, dan banyak perangkat hukum bernapas agama ini tak bisa dijalankan tanpa seizin pusat. Sejumlah daerah yang telah menerapkan perda syariah berdasarkan  syariat Islam diantaranya adalah  Pamekasan, Madura, di Kabupaten Maros, Sinjai, dan Gowa (Sulawesi Selatan),  Cianjur, Indramayu, dan Garut (Jawa Barat) Beberapa syariat yang telah diterapkan diantaranya pemakaian baju koko dan busana muslimah setiap hari Jumat, diwajibkan mengaji Al-Quran setengah jam sebelum bekerja, hukum potong tangan (qishas) pada pelaku kejahatan. Berbagai pelanggaran moral, termasuk berjudi, meminum minuman keras, dan khalwat (perbuatan mesum), diancam hukuman cambuk di muka umum plus denda finansial. Peraturan layaknya dapat membuat  sebuah wilayah menjadi lebih tertib dan teratur. Namun pada beberapa penerapan syariat Islam ini sering menimbulkan kontroversi .  Salah satunya kontroversi Peraturan Daerah atau Qanun Nomor  14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). Qanun itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, antara lain dalam bidang pelaksanaan syariah. Banyak kalangan menilai hukum cambuk melanggar Kovenan Antipenyiksaan yang menjadi resolusi  Sidang Majelis Umum PBB dan Indonesia telah meratifikasi hal tersebut pada tanggal 28 september 1998.            

Keywords :
Perda Syariah , Syariat Islam , Hukum Islam , Hukuman Cambuk ,
  • Views : 4.218
  • Uploaded on : 10-10-2014
  • Edisi : 2014-10-10
  • Editor : Dina
  • Bahasa : Indonesia
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :45
Kontroversi Politik Perda Syariah Di Beberapa Daerah Indonesia
Rp. 140.000