Polemik RUU Pilkada

Empat dari lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mendadak berubah sikap terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Jika sebelumnya mereka menginginkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung, kini mereka usul dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kelima fraksi ini adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. Satu fraksi anggota Koalisi Merah Putih lainnya, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, tetap mengusulkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung. Sementara partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIB) memilih agar Pilkada dilaksanakan secara langsung. Adapun Partai Demokrat yang tidak tergabung dengan KMP maupupun KIB memilih agar Pilkada dilakukan secara langsung, namun dengan 10 syarat. Pengajuan RUU Pilkada ini menimbulkan polemik di masyarakat. Berbagai elemen masyarakat hingga mahasiswa mengecam tindakan yang dilakukan oleh KMP. Menurut mereka dengan diberlakukannya UU Pilkada masyarakat akan kehilangan haknya untuk memilih wakil dan kepala daerah secara langsung.  Mereka menganggap demokrasi di Indonesia berada di titik nadir.

Keywords :
RUU Pilkada ,
  • Views : 1.087
  • Uploaded on : 22-10-2014
  • Edisi : 2014-10-22
  • Editor : Driyan/PDAT
  • Bahasa : -
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :23
Polemik RUU Pilkada
Rp. 49.900