Perjalanan Hukum Remisi dan Bebas Bersyarat Pollycarpus

Mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, dinyatakan bebas bersyarat pada 29 November 2014 dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia wajib lapor dan tidak boleh melakukan kesalahan serta bepergian ke luar negeri hingga 29 Agustus 2017. MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun. Setelah MA menetapkan hukumannya Pollycarpus mendapatkan banyak potongan masa hukuman (remisi). Hampir setiap tahun ia mendapat remisi. Pertama kali Pollycarpus menerima remisi pada tahun 2008 HUT 17 Agustus RI dan Hari Raya Natal dengan potongan hukuman sebulan. Serial informasi pilihan Tempo kali ini membahas tentang perjalanan hukum Pollycarpus sejak pertama kali mendapatkan remisi. Pro kontra putusan PK  dan pemberian remisi kepada Pollycarpus, hingga pembebasan bersyarat.

Keywords :
Pollycarpus Budihari Priyanto , Kasus Munir , ,
  • Views : 941
  • Uploaded on : 05-12-2014
  • Edisi : 2014-12-05
  • Editor : Tempo
  • Bahasa : Indonesia
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :15
Perjalanan Hukum Remisi dan Bebas Bersyarat Pollycarpus
Rp. 49.900