
Modus Loloskan Rerklamasi Sebelum Anies Menjabat
REKLAMASI
Tidak diam-diam, pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meloloskan ketentuan yang melancarkan proyek reklamasi sebelum tangku pemerintahan DKI Jakarta berpindah ke Gubernur Anies Baswedan. Kumpulan artikel khas Tempo ini, khusus mengangkat ketentuan apa saja yang sudah ketok palu tanpa bisa diubah oleh gubernur baru DKI Jakarta. Topik yang kami angkat antara lain :
Moratorium Yang Dilanggar Pengembang
Tiga Menteri Sepakati Reklamasi
Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Reklamasi
NJOP Reklamasi Dekati Usul Pengembang
Keanehan Amdal Pulau G
Keputusan Menteri Untuk Pulau D Dan D
Rekayasa Pulau G
Dewan Berburu Waktu Pengesahan Aturan Reklamasi
Aturan Pulau G Diterbitkan Djarot Sebelum Lengser
Pembangunan Pulau Reklamasi Digeber
Keywords :
Reklamasi , Anies Baswedan , Basuki Tjahaja Purnama , Ahok , Djarot Saiful Hidayat , Jakarta ,
Keywords :
Reklamasi , Anies Baswedan , Basuki Tjahaja Purnama , Ahok , Djarot Saiful Hidayat , Jakarta ,
- Views : 778
- Uploaded on : 27-10-2017
- Edisi : 2017-10-27
- Editor : PDAT
- Bahasa : -
- Penulis : Tempo
- Jumlah Halaman :23
Modus Loloskan Rerklamasi Sebelum Anies Menjabat
Rp. 50.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo