Melihat Proses Perjalanan RUU yang Menjadi Perhatian Masyarakat pada 2005

Pemerintah telah membentuk tim gabungan untuk merevisi Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (migas). Tujuan dari penggabungan ini adalah agar pembuatan rancangan kedua undang-undang ini bisa lebih cepat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Pertambangan dan Energi Iin Arifin Takhyan mengatakan, kedua rancangan itu akan secepatnya diselesaikan sehingga bisa segera diajukan kembali ke DPR. "Tapi juga tidak bisa diajukan ke DPR sekarang, karena DPR masih reses," kata Iin di Jakarta kemarin. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, sehingga UU Ketenagalistrikan yang berlaku adalah undang-undang yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan UU Migas, namun hanya menyatakan, tiga pasal dari undang-undang itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Iin, untuk RUU Migas kemungkinan akan lebih cepat penyelesaiannya karena hanya tiga pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Keywords :
Melihat Proses Perjalanan RUU yang Menjadi Perhatian Masyarakat pada 2005,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    219
  • Uploaded on :
    24-09-2024
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    TEMPO Publishing
  • Editor
    Tim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
  • Subjek
    Politik
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    -
  • Jumlah halaman
    68
Melihat Proses Perjalanan RUU yang Menjadi Perhatian Masyarakat pada 2005
  • PDF Version
    Rp. 120.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)